PENGERTIAN CYBER CRIME
Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Percepatan teknologi semakin lama semakin supra yang
menjadi sebab material perubahan yang terus menerus dalam semua interaksi dan
aktivitas masyarakat informasi. Internet merupakan symbol material embrio
masyarakat global. Internet membuat globe dunia, seolah-olah menjadi seperti
hanya selebar daun kelor. Era informasi ditandai dengan aksesibilitas
informasi yang amat tinggi. Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama
yang diperjual belikan sehingga akan muncul berbagai network dan
information company yang akan memperjual belikan berbagai fasilitas
bermacam jaringan dan berbagai basis data informasi tentang berbagai hal yang
dapat diakses oleh pengguna dan pelanggan. Sebenarnya dalam
persoalan cybercrime, tidak ada kekosongan hukum, ini terjadi jika
digunakan metode penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum dan ini yang mestinya
dipegang oleh aparat penegak hukum dalam menghadapi perbuatan-perbuatan yang
berdimensi baru yang secara khusus belum diatur dalam undang-undang.
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan
sebagai computer crime.
PENGERTIAN
CYBERCRIME MENURUT BEBERAPA AHLI :
- Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (2013) mengartikancybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
- Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
- Girasa (2013) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
- M.Yoga.P (2013) memberikan definisi cybercrime yang lebih
menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan
dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
The U.S. Department of Justice memberikan pengertian
Computer Crime sebagai:“… any illegal act requiring knowledge of Computer
technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. Pengertian
lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development,
yaitu: “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the
automatic processing and/or the transmission of data”. Andi Hamzah dalam
bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989)mengartikan
cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat
diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Sedangkan menurut
Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any
crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely
heavily on computer“.
Pengertian
Cyber crime = computer crime
Pengertian Cybercrime menurut beberapa pakar
:
· The U.S. Department of Justice
memberikan pengertian Computer Crime sebagai: "… any illegal act
requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation,
or prosecution".
· Organization of European Community
Development, yaitu: "any illegal, unethical or
unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the
transmission of data".
· Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek
Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikancybercrime sebagai
kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan
komputer secara ilegal.
· Eoghan Casey “Cybercrime is used
throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks,
including crimes that do not rely heavily on computer“.
Cyber
crime istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer
atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau
tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke didalamnya antara lain adalah penipuan
lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding,
confidence fraud, penipuan identitas, pornografi
anak, dll.
- Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.
- Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.
- Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.
2.
Karakteristik Cybercrime
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kehajatan
- Modus kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
§
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif :
a.
Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni :
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang
dilakukan secara di sengaja,sebagai contoh pencurian, tindakan anarkis,
terhadap suatu system informasi atau system computer.
b.
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu :
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan
criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri
atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer
tersebut.
c.
Cybercrime yang menyerang individu :
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain
dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, Contoh :
Pornografi, cyberstalking, dll
d.
Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya
seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk
kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
e.
Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai
objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan .
Jenis-jenis
cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya :
a.
Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup
ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya
pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting
b.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai
contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan
menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
c.
Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui
internet.
d.
Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan
memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
e.
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f.
Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan
Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah
peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal,
penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang
orang lain, dan sebagainya.
g.
Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang
tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka
dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu
kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
h.
Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer
yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan
biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan
akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker
dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker
adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu
hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan
rahasia.
i. Carding
Adalah
kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi
dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang
tersebut baik materil maupun non materil.
Jenis-jenis
cybercrime berdasarkan sasaran kejahatan :
1.
Cybercrime yang
menyerang individu (Againts Person)
jenis kegiatan ini, sasaran serangannya ditjukan
kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu
sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Contoh : pornografi, Cyberstalking,
Cyber-Tresspass.
1.
Cybercrime menyerang
hak milik (Againts Property)
Cyber yang
dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh
kejahatan ini misalnya pengaksesan computer secara tidak sah melalui dunia
cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi,
carding, cybersquatting, hijacking, data forgery dll.
2.
Cybercrime menyerang
pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan
tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan ini misalnya Cyber
terrorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke
situs resmi, pemerintah atau situs militer.
No comments:
Post a Comment