Pesawat NC212 TNI AL
Pesawat patroli merupakan salah satu pesawat yang sangat diperlukan
untuk mengkaji berbagai unsur strategis dan pendukung operasi militer. TNI-AL
sebagai unsur yang bertanggungjawab mengawasi wilayah perairan Indonesia juga
diperkuat oleh pesawat udara (pesud) yang bertugas khusus melakukan patroli
maritim.
Saat ini ada dua jenis pesawat patroli yang digunakan oleh TNI-AL,
CN-235 MPA dan NC212 MPA. Keduanya diproduksi di PT Dirgantara Indonesia. Kedua
pesud patroli maritim ini berada di bawah komando Skadron Udara 800 Pusat
Penerbangan TNI AL (Puspenerbal) Surabaya dengan menyandang kode kode ‘P’ yang
berarti Patroli.
Pesud NC212 MPA masuk jajaran TNI-AL pada tahun 2007, sedangkan CN-235
MPA menyusul tahun 2014. NC212 MPA dilengkapi dengan teknologi FLIR (Forwad
Looking Infra Red) dan juga Ocean Master Surveillance Radar.
Pesawat intai maritim ini juga telah dijejali oleh Thales AMASCOS
(Airborne Maritime Situation and Control System) untuk mendukung sistem Ocean
Master Surveillance Radar sehingga kemampuan penjejakannya bisa melambung
hingga 180 km. Pada NC212 seri 200, FLIR disematkan pada bagian bawah moncong
pesawat, sehingga nampak seperti moncong bebek yang gepeng.
Pesawat sejenis juga digunakan oleh beberapa negara, seperti Meksiko,
Swedia, Spanyol, Sudan, Venezuela, dan Vietnam. NC212 juga dilengkapi oleh
salah satu varian FLIR terbaru, yaitu SAFIER III yang tentu mempunyai kemampuan
lebih baik.
NC212 MPA awalnya hadir untuk menggantikan saudara tuanya yang mulai
sakit-sakitan, N-22 Nomad. Dengan adanya armada pendukung ini tentunya keamanan
wilayah perairan kita dapat lebih terpantau dan terjaga dengan baik.
• Panjang: 15,2 m
• Lebar (bentang sayap): 19 m
• Tinggi: 6,3 m
• Mesin: 2 Garret TPE-331-10R-512C
Turboprop
• Propeller: empat bilah baling-baling
Dowty Rotol dengan diameter 2,75 meter
• Kecepatan Max: 370 km/jam
• Kecepatan Jelajah: 300 km/jam
• Ketinggian Terbang: 7.925 m
• Kecepatan Menanjak: 8,3 m/detik
• Kapasitas Bahan Bakar: 1.600 kg
• Berat Max: 2.820 kg
No comments:
Post a Comment